Jakarta – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan pernyataan sikap terkait insiden yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea dengan seorang jurnalis saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.

Menurut Hartanto, ucapan bernada keras yang diduga dilontarkan Hotman Paris kepada jurnalis saat menjalankan tugas peliputan merupakan tindakan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi pers.

“Jurnalis menjalankan tugas untuk memperoleh informasi yang menjadi hak publik. Aktivitas bertanya dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Karena itu, respons berupa bentakan atau penghinaan tidak dapat dibenarkan,” kata Hartanto dalam keterangan tertulisnya. (23/7/2026)

Ia menilai peristiwa tersebut bukan hanya persoalan etika komunikasi antara narasumber dan wartawan, tetapi juga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik di ruang publik.

Selain menyoroti dugaan pelecehan verbal terhadap jurnalis, Hartanto juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris yang, menurutnya, menyeret nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat negara dalam konteks pembelaan terhadap kliennya.

Hartanto berpendapat, penyebutan nama pejabat negara maupun simbol-simbol kekuasaan dalam perkara hukum pribadi berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru serta dapat memengaruhi objektivitas penegakan hukum.

“Presiden, Polri, dan Kapolri adalah institusi negara yang bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan hukum individu maupun sebagai alat membangun opini publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan yang dinilai mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan demi memperkuat posisi dalam perkara hukum pribadi dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence) dan tidak sejalan dengan etika profesi advokat yang menjunjung tinggi integritas, independensi, serta penghormatan terhadap proses hukum.

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara, Hartanto menyatakan bahwa permintaan maaf merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang sedang diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hartanto mengatakan, PJI mendukung langkah organisasi-organisasi pers yang telah lebih dahulu menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.

Ia juga mengungkapkan telah menerbitkan surat penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk melakukan kajian hukum serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan penyalahgunaan pengaruh.

Lebih lanjut, Hartanto menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJI di berbagai daerah agar menjaga soliditas bersama organisasi-organisasi pers lainnya serta mengawal proses hukum secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Oleh sebab itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesi jurnalis harus disikapi secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kehidupan demokrasi di Indonesia. (Red)