Halmahera Selatan – Koperasi Sibela Bintang Selatan (SBS) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) segera melakukan evaluasi terhadap operasional kapal cepat milik Harita yang melayani rute Kupal–Kawasi. Kehadiran armada tersebut dinilai berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha transportasi laut milik masyarakat lokal.

Ketua Koperasi SBS, Rusmin Rauf, mengatakan sejak kapal cepat tersebut mulai beroperasi, terjadi pergeseran penumpang secara signifikan dari speedboat milik masyarakat ke kapal cepat. Kondisi itu mengakibatkan pendapatan para pelaku usaha transportasi lokal terus menurun.

“Sejak kapal cepat beroperasi, arus penumpang beralih secara drastis. Dampaknya, pendapatan pemilik maupun motoris speedboat lokal mengalami penurunan yang sangat signifikan,” ujar Rusmin kepada sejumlah wartawan, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus lebih peka terhadap kondisi yang dialami para pelaku usaha transportasi lokal. Saat ini, kata dia, sejumlah speedboat terpaksa berhenti beroperasi karena minimnya penumpang, sementara biaya operasional terus meningkat.

“Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan. Banyak speedboat lokal terpaksa menganggur karena sepi penumpang. Di sisi lain, biaya operasional tetap tinggi sehingga pendapatan yang diperoleh tidak lagi mampu menutupi biaya operasional,” katanya.

Rusmin menegaskan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, maka usaha transportasi yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat terancam gulung tikar.

“Biaya operasional yang kami keluarkan sudah tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima. Tarif angkutan terus tergerus. Jika tidak ada intervensi pemerintah, usaha rakyat yang selama bertahun-tahun menjadi penopang ekonomi keluarga bisa bangkrut,” tegasnya.

Sebagai bentuk sikap, Koperasi Sibela Bintang Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, yakni:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan jadwal operasional kapal cepat Harita agar tidak mematikan usaha transportasi lokal.

2. Menetapkan regulasi dan standardisasi tarif angkutan penumpang pada rute Kupal–Kawasi guna menciptakan persaingan usaha yang sehat.

3. Memberikan perlindungan hukum dan kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha transportasi lokal, termasuk pemilik dan motoris speedboat.

4. Menjamin keadilan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor transportasi laut.

Koperasi SBS berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut mereka, kebijakan yang berkeadilan diperlukan agar keberlangsungan usaha transportasi lokal tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan transportasi bagi masyarakat. (Red)