Halmahera Selatan – Pengurus Koperasi Sibela Bintang Selatan (SBS) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) segera memfasilitasi rapat koordinasi yang melibatkan PT Harita Group, Pertamina, Dinas Perhubungan, serta seluruh pihak terkait guna membahas berbagai persoalan transportasi laut pada rute Kupal–Kawasi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul semakin besarnya dampak yang dirasakan pelaku usaha transportasi laut lokal terhadap operasional kapal cepat milik PT Harita Group di lintasan Kupal–Kawasi dan sebaliknya.

Ketua Koperasi SBS, Rusmin Rauf, mengatakan rapat koordinasi menjadi langkah penting untuk mencari solusi yang komprehensif melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan pelaku usaha lokal.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mempertemukan seluruh pihak agar persoalan transportasi laut di rute Kupal–Kawasi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan menghasilkan kebijakan yang adil bagi semua pihak,” ujar Rusmin. (29/6/2026)

Dalam pernyataan sikapnya, Koperasi SBS mengajukan tujuh poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pertama, pemerintah diminta segera memfasilitasi rapat koordinasi bersama PT Harita Group, Pertamina, Dinas Perhubungan, dan Koperasi SBS untuk merumuskan solusi atas persoalan transportasi laut.

Kedua, Koperasi SBS meminta agar karyawan PT Harita Group Golongan I, II, dan III menggunakan jasa speed boat lokal pada rute Kupal–Kawasi maupun Kawasi–Kupal sebagai bentuk pemberdayaan pelaku usaha transportasi laut milik masyarakat.

Ketiga, pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap operasional empat kapal cepat milik PT Harita Group, termasuk dampaknya terhadap pelayanan transportasi masyarakat, keberlangsungan usaha operator speed boat lokal, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan transportasi di wilayah tersebut.

Keempat, apabila hasil evaluasi menunjukkan keberadaan armada tersebut tidak lagi proporsional dan menimbulkan dampak signifikan terhadap usaha masyarakat, pemerintah diminta mengkaji pencabutan izin trayek dua kapal cepat milik PT Harita Group sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, pemerintah diharapkan menyusun kebijakan yang menciptakan iklim usaha transportasi laut yang sehat, adil, dan memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.

Keenam, Koperasi SBS meminta adanya kepastian hukum serta transparansi dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi laut di rute Kupal–Kawasi.

Ketujuh, Pertamina diminta menyediakan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi armada transportasi laut yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku guna membantu menekan biaya operasional pelaku usaha.

Rusmin menegaskan, seluruh tuntutan tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor transportasi laut.

“Kami tetap mendukung investasi di Halmahera Selatan. Namun, investasi juga harus memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal agar dapat tumbuh bersama. Karena itu, kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi dialog antara seluruh pihak,” tegasnya. (Red)