JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, sebagai respons atas dugaan penghinaan terhadap jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026. (25/7/2026)

Hartanto Boechori, yang merupakan salah satu perumus Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) tahun 1999, menilai ucapan Hotman Paris kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan telah mencederai kehormatan profesi pers. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan etika komunikasi di ruang publik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Jurnalis menjalankan tugas konfirmasi dan mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan respons berupa bentakan maupun penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Hartanto dalam keterangan tertulis.

Selain dugaan penghinaan terhadap jurnalis, PJI juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang dinilai mencatut nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat negara dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum seorang tersangka kasus hukum.

Menurut Hartanto, penyebutan nama pejabat negara tersebut berpotensi membentuk opini publik yang keliru dan dapat dipersepsikan sebagai upaya memengaruhi proses penegakan hukum.

“Presiden, Polri, maupun Kapolri adalah institusi negara yang menjadi milik seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk dijadikan tameng kepentingan pribadi ataupun alat membangun tekanan psikologis terhadap pihak lain,” tegasnya.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara, PJI menegaskan permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan yang dipersoalkan. PJI juga menyatakan mendukung langkah organisasi-organisasi pers yang lebih dahulu melaporkan perkara tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.

Sebagai tindak lanjut, Hartanto mengaku telah menerbitkan surat penugasan kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk menyusun dan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut akan mengkaji penerapan pasal-pasal yang relevan terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh melalui pencatutan nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

Hartanto juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di berbagai daerah agar menjaga soliditas bersama organisasi-organisasi pers lainnya serta mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

“PJI akan mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan kehormatan profesi jurnalis. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa memiliki kekuasaan untuk merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,”pungkas Hartanto. (Red)