Halmahera Selatan – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas seberat 50 gram yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Halmahera Selatan terus menjadi perhatian.
Kuasa hukum Diah, Djabarudin, SH, menilai pola transaksi yang terungkap dalam perkara tersebut memiliki indikasi mengarah pada modus penipuan segitiga (triangle scam).
Djabarudin mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang telah dihimpun dari para pihak, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari dua pihak dalam proses transaksi yang berujung pada kesalahpahaman dan dugaan kerugian.
“Dari kronologi yang kami pelajari, terdapat pola yang patut diduga menyerupai penipuan segitiga. Dalam modus seperti ini biasanya ada pihak yang bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli, namun informasi yang disampaikan kepada masing-masing pihak berbeda sehingga berpotensi menimbulkan kerugian,” ujar Djabarudin kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, modus penipuan segitiga merupakan salah satu pola kejahatan yang kerap ditemukan dalam berbagai transaksi jual beli, baik kendaraan, barang elektronik maupun logam mulia. Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli dengan memosisikan diri sebagai pihak penghubung.
Dalam skema tersebut, lanjut Djabarudin, pelaku berkomunikasi secara terpisah dengan kedua belah pihak. Kepada penjual, pelaku mengaku sebagai pembeli, sementara kepada pembeli pelaku mengaku sebagai pemilik barang.
Akibatnya, transaksi berlangsung tanpa adanya komunikasi langsung antara penjual dan pembeli yang sebenarnya.Ia menilai indikasi tersebut perlu didalami oleh penyidik guna mengetahui secara pasti konstruksi perkara, termasuk pihak yang menerima keuntungan dari transaksi serta alur komunikasi dan pembayaran yang terjadi.
“Kami berharap penyidik dapat menelusuri seluruh percakapan, bukti transfer, serta pihak-pihak yang terlibat agar perkara ini menjadi terang. Jangan sampai ada pihak yang sesungguhnya merupakan korban justru dianggap sebagai pelaku,” katanya.
Djabarudin menegaskan, proses penyelidikan yang sedang berlangsung harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, penanganan kasus dugaan penipuan jual beli emas tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara tepat.
Di akhir keterangannya, Djabarudin mengimbau masyarakat Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan pihak ketiga sebagai perantara.
“Masyarakat perlu memastikan identitas para pihak, memverifikasi kepemilikan barang, serta menghindari transaksi yang tidak mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya modus penipuan serupa,” pungkasnya. (WR)

Tinggalkan Balasan